BISESAGROUP.COM – Apabila penghasilan bulanan Anda sebagai pegawai sudah mencukupi, dan anda mulai tertarik untuk memiliki rumah pribadi. keputusan yang tepat untuk membeli rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah solusi yang paling mudah dilakukan. Rumah KPR umumnya disediakan oleh developer (Pengembang) perumahan.

Dengaan kelebihan suatu perumahan seperti lokasi yang tertata, adanya fasilitas umum yang disediakan pihak perumahan, dan kelebihan lainnya. Itu sebabnya rumah yang berlokasi di perumahan banyak dicari.

Namun perlu di perhatikan buat Anda yang berencana ingin membeli rumah. sebab ada juga developer yang nakal dan membohongi konsumen.

Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan saat membeli rumah, Berikut kami akan share Tips membeli rumah kpr agar tidak tertipu oleh developer :

1. Cari Tahu Reputasi Developer (Pengembang)

Mengingat membeli rumah membutuhkan uang yang tidak sedikit dan Membeli rumah memang tidak seperti beli jajanan di pinggir jalan. Maka Anda harus berhati-hati, waspada, dan cermat.

Anda bisa mengawalinya dengan melihat ke bank yang bekerjasama dengan developer tersebut. Datangi pihak bank tersebut kemudian tanyakan apakah developer mendapatkan dukungan berupa modal kerja konstruksi dari bank.

Bank akan bekerjasama dengan develper yang dinilai layak dan baik kinerjanya.

2. Cari Tahu Proyek Developer Sebelumnya

Mencari tahu proyek perumahan mana saja yang pernah dikerjakan oleh developer tersebut. Lihat proses pembangunan di proyek sebelumnya. Kalau memang bagus, artinya developer tersebut cukup bonafid.

Periksa juga legalitas developer. Mulai dari status badan hukum, legalitas hak atas tanah di proyek perumahan tersebut, serta perizinan yang meliputi IMB dan izin lokasi.

Legalitas ini juga akan menunjukkan bonafiditas dari developer tersebut.

3. Cek Terlebih Dulu Legalitas Tanah

Tips membeli rumah kpr agar tidak tertipu berikutnya yang perlu diperhatikan adalah Status tanah yang dikuasai developer seharusnya hanya Hak Guna Bangunan (HGB). Status ini punya jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang jika developer belum selesai mengelola lahan perumahan tersebut.

Cek status HGB dari tanah di perumahan tersebut langsung ke Dinas Pertanahan setempat. Langkah selanjutnya adalah memastikan asal muasal HGB yang digunakan developer.

Ada dua kategori HGB yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HGB yang berasal dari tanah yang dikuasai negara relatif lebih aman dalam unsur legalitas.

Sementara HGB yang merupakan HPL akan butuh waktu saat akan diperpanjang. Karena HGB jenis ini harus membutuhkan persetujuan pemegang HPL sebelumnya saat akan diperpanjang.

Pastikan HGB yang digunakan developer berasal dari lahan yang dikuasai negara agar Anda tidak pusing.

4. Garansi Booking Fee

Poin keempat mengenai Tips membeli rumah kpr agar tidak tertipu adalah Ketika Anda sudah menemukan dan memutuskan untuk membeli satu rumah dari developer, biasanya akan dimintai “kepastian” yang disebut dengan booking fee.

Jumlah uang yang harus diberikan sebagai booking fee berbeda antara satu developer dengan developer yang lain. Ada yang menerima booking fee 3 juta rupiah, ada juga yang mematok minimal 10 juta rupiah.

Pastikan Anda mendapatkan kesepakatan tertulis terkait pemesanan rumah dan item-item yang melengkapi. Termasuk juga garansi booking fee bisa kembali jika proses pengajuan KPR Anda ditolak bank.

Mengapa? Karena ada developer yang tidak mau mengembalikan booking fee saat KPR Anda ditolak. Jangan sampai Anda terbujuk rayuan palsu developer sehingga tidak teliti soal kesepakatan dalam booking fee.

5. Sebelum KPR Disetujui Jangan Bayar DP

Membeli rumah KPR pasti akan diawali dengan membayar Down Payment (DP). Dana ini dibayarkan langsung konsumen kepada pihak developer.

Sementara bank akan membayarkan sisa dana pembelian kepada developer yang kemudian Anda cicil melalui KPR.

Tapi ingat, tidak ada jaminan pengajuan KPR Anda akan disetujui bank. Bahkan meski developer sudah terikat kerjasama dengan bank tersebut.

Karena bank pasti akan melihat kemampuan finansial calon debitur mereka dalam melunasi cicilan KPR.

Karena itu, jangan pernah membayarkan DP ketika KPR masih dalam proses. Ketika DP sudah terlanjur dibayarkan kepada developer sementara KPR Anda ditolak, dari banyak pengalaman Anda akan mengalami kesulitan menarik DP yang sudah Anda bayarkan tersebut.

6. Bayar Uang Muka dan Tanda Tangani PPJB

Ketika bank yang menjadi tempat Anda mengajukan KPR menyetujui permohonan cicilan rumah maka tiba waktunya untuk membayar DP kepada developer.

Besaran uang muka ini kini cukup bervariasi. Standar yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 20%. Tapi ada juga developer yang menerima DP lebih rendah dari 20%.

Setelah membayar DP, Anda dan developer akan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Cermati dan teliti detail isi perjanjian poin demi poin. Seperti harga jual rumah, proses pembangunan rumah, dan biaya yang harus ditanggung pembeli.

Jangan lupa untuk menegaskan sanksi yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Terutama sanksi yang ditujukan kepada developer jika mereka wanprestasi atau mangkir dari perjanjian.

Dengan demikian, Anda bisa menuntut secara hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembangunan rumah.

Baca juga: Kelebihan Membeli Rumah KPR

7. Anda Perlu Memantau Proses Pembangunan Rumah

Proses PPJB selesai, kini saatnya mengawasi pembangunan rumah. Proses pembangunan rumah cukup bervariasi, bergantung dari ukuran dan model rumah yang dibangun. Biasanya memakan waktu antara 6 sampai 12 bulan.

Rutinlah mendatangi lokasi pembangunan rumah. Terutama untuk melihat apakah rumah yang dibangun menggunakan spesifikasi yang tertera dalam perjanjian.

Seperti menggunakan beton bertulang, rangka atap baja ringan, hingga ukuran dan kelas keramik yang digunakan.

Pastikan juga ukuran dan desain rumah sesuai dengan kesepakatan. Jika melenceng dari perjanjian Anda berhak untuk menggugat developer dan menuntut dibuatkan rumah sesuai perjanjian yang telah disepakati.

8. Segera Lakukan AJB dan Ubah HGB Menjadi SHM

Setelah beberapa bulan kemudian, rumah yang Anda impikan pun selesai dibangun. Sebagai pihak yang membeli rumah KPR Anda harus segera meminta pihak developer untuk melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Ini merupakan tanda legalitas kepemilikan pertama atas rumah yang Anda miliki.

Seusai proses AJB, maka sertifikat tanah pun sudah berhak Anda ambil dari developer. Namun, karena masih berstatus HGB ada baiknya langsung di-upgrade menjadi SHM saat melakukan proses AJB.

Sehingga saat sertifikat diserahkan kepada bank sebagai jaminan KPR, ada nama Anda sebagai pemilik yang tercantum di dalamnya. Proses ini biasanya menjadi satu paket yang dikerjakan notaris saat Anda menandatangani AJB.

9. Mintalah Garansi Bangunan

Anda Jangan sampai  lupa untuk meminta garansi bangunan kepada pihak developer. Usahakan garansi yang diberikan dalam bentuk tertulis dan sah. Jangan mengandalkan ucapan semata, karena akan kurang kuat di mata hukum jika suatu saat terjadi masalah pada bangunan rumah Anda.

Pastikan Anda mendapat garansi bangunan ini minimal selama 6 bulan ke depan. Sehingga ketika ada kerusakan yang bukan karena kesengajaan pemilik maka pihak developer harus mau memperbaikinya. Anda pun akan lepas dari biaya tambahan untuk memperbaiki kerusakan, setidaknya sampai masa garansi habis.

Baca juga: Tips Mengetahui Untung Rugi Membeli Rumah Tunai VS KPR

Itulah artikel dari kami mengenai Tips membeli rumah kpr agar tidak tertipu pihak developer (pengembang). Membeli rumah KPR memang bukan sebuah perkara mudah. Butuh kesabaran, ketelitian, dan kepiwaian, terlebih dalam mengatur keuangan. Anda perlu ingat, mengangsur rumah melalui KPR akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun.

Sehingga butuh konsistensi dan kecerdasan dalam mengatur keuangan agar cicilan bisa selalu lancar dalam kurun waktu tersebut. Dan Anda pun akhirnya bisa memiliki rumah sendiri.

0 Komentar